Thursday, 19 November 2015

Rancangan Gedung Baru DPR RI


::|KATANYA PLAGIAT ?|:: 



Rencana pembangunan gedung baru DPR RI mulai diwacanakan pada tahun Desember 2007 dan Juli 2008 Rancangan desain gedung DPRnya sendiri mulai dipublikasikan pada Februari 2009 dengan Rizal Syarifuddin sebagai Arsitek dan PT Yodya Karya sebagai konsultan perencananya. Berdasarkan kebutuhan akan ruang yang memadai bagi aktfitas kerja anggota DPR RI. Anggota DPR RI Periode 2004 – 2009 kemudian dilanjutkan oleh Anggota Periode 2009 – 2014 mengusulkan agar dibangun gedung baru yang representatif sesuai dengan kebutuhan yang berkembang saat ini dan mendatang. Pembangunan gedung baru DPR ini telah disepakati dalam rapat koordinasi antara Tim Kerja BURT DPR RI dengan Tim Kerja PURT DPD RI. Lokasi pembangunan gedung baru terletak di selatan gedung nusantara 1 sesuai dengan blok plan yang telah disetuju. Rencana pembangunan Gedung baru DPR RI, tidak hanya menuai penolakan dari masyarakat karena total anggaran pembangunan yang sangat mahal, tapi juga karena rancangan gedungnya yang dinilai meniru bangunan gedung parlemen Chile.


Dalam Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual, desain arsitektur masuk ke dalam perlindungan hak cipta di UU Hak Cipta No. 19 di tahun 2002. Jadi apabila terjadi pelanggaran hak cipta berupa peniruan, maka dapat di katategorikan melakukan tindak pidana. Namun menurut Ari Juliono Konsultan Hak Karya Intelektual, satu karya tidak dapat langsung dikatakan melanggar hak cipta. Ada dua hal yang harus diklarifikasi dan dibuktikan guna menyatakan satu karya desain arsitektur dianggap mencontek. Pembuktian seberapa jauh kesamaan ciri karyanya. Kalau ternyata pernah melihat dan jadi terinspirasi sehingga sama desainnya itu bisa dibilang menjiplak. Perlu dilihat kemungkinan asal desainer karya arsitektur tersebut. Bisa jadi ternyata perusahaan desainernya sama atau ada keterkaitan antara desainer.


UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002, berlaku untuk semua ciptaan yang tidak hanya menjadi milik negara dan badan hukum. Pihak swasta ataupun negara, dapat mengajukan gugatan bila memang merasa karyanya dijiplak. Itu bisa sepanjang kedua negara sama-sama menjadi peserta perjanjian multilateral untuk hak cipta. Undang-undang yang berlaku di Indonesia, merupakan ratifikasi dari konvensi internasional terkait hak cipta pula. Indonesia dan Chile termasuk menjadi salah satu negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut. Karena itu bila seseorang atau lembaga tertentu terbukti bersalah memperbanyak, meniru tanpa izin, maka dia dapat dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Juga bisa tuntutan berupa kerugian materiil yang besarannya bebas tergantung tuntutan.

Menurut A. Rizky A. Adiwilaga Konsultan HKI, Penilaian terjadinya peniruan atau tidak dalam sebuah karya arsitektur juga dapat dilakukan melalui, Penjelasan/presentasi proses desain oleh sang arsitek dan Penilaian kasat mata oleh masyarakat yang melihatnya. Pada rancangan gedung DPR RI sendiri, sang arsitek Rizal Syarifuddin mengatakan dalam milis IAI, “Awalnya, bentuk bingkai yang kami tawarkan (sebagai manifestasi dari bingkai keberagaman). Tetapi dalam proses rancangan gedung ini, intervensi owner/user/pemberi tugas cukup intens [Bila ada pendapat bahwa karya arsitektur sebenarnya karya bersama antara arsitek dan kliennya, mungkin kasus ini bisa menjadi contohnya, bahkandengan penekanan tertentu, dalam kasus ini kliennya terdiri dari banyak orang, fraksi, partai, dsb yang seringkali memberi masukan dan keinginan berbeda-beda. Hal ini pengalamanbaru bagi saya yang baru kali ini melayani klien dengan ratusan keinginan [sehingga bentuk bangunan yang pernah saya hasilkan juga beragam untuk mencoba menyatukan keinginan mereka.

Salah satunya adalah keinginan sebagian mereka untuk membuatbangunan semacam petronas. Artinya menara kembar yang dihubungkan denganjembatan.(silahkan googling dengan keyword “gedung dpr, petronas”. Keinginan diantara mereka itu terekam dalam berita di beberapa media, kemudian). Pada saatnya saya (bila dikehendaki) akan memaparkan proses disain ini, bila itu berguna bagi kita semua. Saya sebut pada saatnya, karena bentuk yang mungkin telah rekan-rekan lihat belum tentu yang akan dibangun, karena proses ini belum selesai.”

Sementara itu arsitek senior yang dimintai bantuan dalam proses perencanaan gedung ini Budi Sukada juga memberi penjelasan mengenai prosesnya, “Desain U terbalik itu melambangkan sebuah filosofi atas keberadaan DPR. Kami mengambil U terbalik dengan mengambil filosofi gerbang. Ini melambangkan DPR sebagai gerbang aspirasi rakyat menuju masa depan yang lebih baik. Desain gedung baru dirancang selama dua tahun sejak 2007. Proses selama itu dilakukan sejak inisiasi, survei lapangan, serta memperhitungkan kebutuhan dan kapasitas gedung baru. Jumlah tim yang mendukung desain itu mencapai puluhan orang dengan latar belakang pendidikan teknik arsitektur dan sipil.”

Berikut ini gambaran konsep desain gedung baru DPR RI, dengan beberapa gedung lain yang memiliki bentuk yang hampir serupa.


Konsep BINGKAI 
merupakan filosofi dari anggota DPR yang berasal dari beragam latar belakang daerah dan budaya.

Bentuk GERBANG 
merupakan metafora dari HARAPAN, bahwa gedung ini bisa menjadi gerbang bagi kemakmuran bangsa Indonesia. Bentuk gerbang selalu mengandalkan adanya dua pilar kokoh yang menyanggah balok diatasnya.


Dan inilah gedung Parlemen Chilee yang katanya ditiru itu.

Gedung Parlemen Independen Archo Britan Chile

Tapi sebenarnya, bukan hanya gedung parlemen chileee yang mengambil filosophi bentuk persegi yang bolong tengahnya. Tapi ada banyak bangunan lain di berbagai Negara yang mengambil filosophi yang sama. Yaitu bentuk Gerbang sebagai pintu masuk, untuk suatu makna tertentu.

Grande Arche Paris
The Gate Building DIFC Dubai
Twin Tower Office Osaka
Rufi Tower
Gate of The Orient Suzhou

Kesimpulan:
setelah melihat dari filosophi bentuk, contoh2 bangunan yang ada, desain gedung DPR RI tidak meniru sama sekali. Karena shape seperti ini sudah mendunia, umum. tapi dari semua itu yang paling penting adalah titipan kesimpulan dari rakyat untuk para anggota dewan bukan? :) 
Data Proyek: 
Nama Proyek Gedung Baru DPR RI | Arsitek Rizal Syarifuddin dan Budi Asdar Sukada | Owner DPR RI Konsultan  | Masterplan PT. Virama Karya Konsultan | Perencana PT. Yodya Karya | Manajemen Konstruksi PT. Ciria Jasa Tinggi | Bangunan 27 lantai | Luas total bangunan ± 120.000 m2 | Lokasi Kompleks Gedung DPR MPR RI di selatan gedung nusantara 1 | Biaya Pembangunan 1,8 T | Ide desain : “Gedung Berlubang” , bentuk bingkai sebagai manifestasi dari bingkai keberagaman. 





No comments:

Post a Comment