::|KATANYA PLAGIAT ?|::
Rencana pembangunan gedung baru DPR
RI mulai diwacanakan pada tahun Desember 2007 dan Juli 2008 Rancangan desain
gedung DPRnya sendiri mulai dipublikasikan pada Februari 2009 dengan Rizal
Syarifuddin sebagai Arsitek dan PT Yodya Karya sebagai konsultan perencananya. Berdasarkan
kebutuhan akan ruang yang memadai bagi aktfitas kerja anggota DPR RI. Anggota
DPR RI Periode 2004 – 2009 kemudian dilanjutkan oleh Anggota Periode 2009 –
2014 mengusulkan agar dibangun gedung baru yang representatif sesuai dengan
kebutuhan yang berkembang saat ini dan mendatang. Pembangunan gedung baru DPR
ini telah disepakati dalam rapat koordinasi antara Tim Kerja BURT DPR RI dengan
Tim Kerja PURT DPD RI. Lokasi pembangunan gedung baru terletak di selatan
gedung nusantara 1 sesuai dengan blok plan yang telah disetuju. Rencana
pembangunan Gedung baru DPR RI, tidak hanya menuai penolakan dari masyarakat
karena total anggaran pembangunan yang sangat mahal, tapi juga karena rancangan
gedungnya yang dinilai meniru bangunan gedung parlemen Chile.
Dalam Undang-Undang Hak Kekayaan
Intelektual, desain arsitektur masuk ke dalam perlindungan hak cipta di UU Hak
Cipta No. 19 di tahun 2002. Jadi apabila terjadi pelanggaran hak cipta berupa
peniruan, maka dapat di katategorikan melakukan tindak pidana. Namun menurut
Ari Juliono Konsultan Hak Karya Intelektual, satu karya tidak dapat langsung
dikatakan melanggar hak cipta. Ada dua hal yang harus diklarifikasi dan
dibuktikan guna menyatakan satu karya desain arsitektur dianggap mencontek.
Pembuktian seberapa jauh kesamaan ciri karyanya. Kalau ternyata pernah melihat
dan jadi terinspirasi sehingga sama desainnya itu bisa dibilang menjiplak.
Perlu dilihat kemungkinan asal desainer karya arsitektur tersebut. Bisa jadi
ternyata perusahaan desainernya sama atau ada keterkaitan antara desainer.
UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002,
berlaku untuk semua ciptaan yang tidak hanya menjadi milik negara dan badan
hukum. Pihak swasta ataupun negara, dapat mengajukan gugatan bila memang merasa
karyanya dijiplak. Itu bisa sepanjang kedua negara sama-sama menjadi peserta
perjanjian multilateral untuk hak cipta. Undang-undang yang berlaku di
Indonesia, merupakan ratifikasi dari konvensi internasional terkait hak cipta
pula. Indonesia dan Chile termasuk menjadi salah satu negara yang telah
meratifikasi konvensi tersebut. Karena itu bila seseorang atau lembaga tertentu
terbukti bersalah memperbanyak, meniru tanpa izin, maka dia dapat dikenakan
pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Juga bisa
tuntutan berupa kerugian materiil yang besarannya bebas tergantung tuntutan.
Menurut A. Rizky A. Adiwilaga
Konsultan HKI, Penilaian terjadinya peniruan atau tidak dalam sebuah karya
arsitektur juga dapat dilakukan melalui, Penjelasan/presentasi proses desain
oleh sang arsitek dan Penilaian kasat mata oleh masyarakat yang melihatnya. Pada
rancangan gedung DPR RI sendiri, sang arsitek Rizal Syarifuddin mengatakan
dalam milis IAI, “Awalnya, bentuk bingkai yang kami tawarkan (sebagai
manifestasi dari bingkai keberagaman). Tetapi dalam proses rancangan gedung
ini, intervensi owner/user/pemberi tugas cukup intens [Bila ada pendapat bahwa
karya arsitektur sebenarnya karya bersama antara arsitek dan kliennya, mungkin
kasus ini bisa menjadi contohnya, bahkandengan penekanan tertentu, dalam kasus
ini kliennya terdiri dari banyak orang, fraksi, partai, dsb yang seringkali
memberi masukan dan keinginan berbeda-beda. Hal ini pengalamanbaru bagi saya
yang baru kali ini melayani klien dengan ratusan keinginan [sehingga bentuk
bangunan yang pernah saya hasilkan juga beragam untuk mencoba menyatukan
keinginan mereka.
Salah satunya adalah keinginan
sebagian mereka untuk membuatbangunan semacam petronas. Artinya menara kembar
yang dihubungkan denganjembatan.(silahkan googling dengan keyword “gedung dpr,
petronas”. Keinginan diantara mereka itu terekam dalam berita di beberapa
media, kemudian). Pada saatnya saya (bila dikehendaki) akan memaparkan proses
disain ini, bila itu berguna bagi kita semua. Saya sebut pada saatnya, karena
bentuk yang mungkin telah rekan-rekan lihat belum tentu yang akan dibangun,
karena proses ini belum selesai.”
Sementara itu arsitek senior yang
dimintai bantuan dalam proses perencanaan gedung ini Budi Sukada juga memberi
penjelasan mengenai prosesnya, “Desain U terbalik itu melambangkan sebuah
filosofi atas keberadaan DPR. Kami mengambil U terbalik dengan mengambil
filosofi gerbang. Ini melambangkan DPR sebagai gerbang aspirasi rakyat menuju
masa depan yang lebih baik. Desain gedung baru dirancang selama dua tahun sejak
2007. Proses selama itu dilakukan sejak inisiasi, survei lapangan, serta
memperhitungkan kebutuhan dan kapasitas gedung baru. Jumlah tim yang mendukung
desain itu mencapai puluhan orang dengan latar belakang pendidikan teknik
arsitektur dan sipil.”
Berikut ini gambaran konsep desain gedung baru DPR RI, dengan beberapa gedung lain yang memiliki bentuk yang hampir serupa.
Konsep BINGKAI
merupakan filosofi dari anggota DPR yang berasal dari beragam latar belakang daerah dan budaya.
Bentuk GERBANG
merupakan metafora dari HARAPAN, bahwa gedung ini bisa menjadi gerbang bagi kemakmuran bangsa Indonesia. Bentuk gerbang selalu mengandalkan adanya dua pilar kokoh yang menyanggah balok diatasnya.
Dan inilah gedung Parlemen Chilee yang katanya ditiru itu.
Gedung Parlemen Independen Archo Britan Chile |
Tapi sebenarnya, bukan hanya gedung parlemen chileee yang mengambil filosophi bentuk persegi yang bolong tengahnya. Tapi ada banyak bangunan lain di berbagai Negara yang mengambil filosophi yang sama. Yaitu bentuk Gerbang sebagai pintu masuk, untuk suatu makna tertentu.
Grande Arche Paris |
The Gate Building DIFC Dubai |
Twin Tower Office Osaka |
Rufi Tower |
Gate of The Orient Suzhou |
Kesimpulan:
setelah melihat dari filosophi bentuk, contoh2 bangunan yang ada, desain gedung DPR RI tidak meniru sama sekali. Karena shape seperti ini sudah mendunia, umum. tapi dari semua itu yang paling penting adalah titipan kesimpulan dari rakyat untuk para anggota dewan bukan? :)
Data Proyek:
Nama Proyek Gedung Baru DPR RI | Arsitek Rizal Syarifuddin dan Budi Asdar Sukada | Owner DPR RI Konsultan | Masterplan PT. Virama Karya Konsultan | Perencana PT. Yodya Karya | Manajemen Konstruksi PT. Ciria Jasa Tinggi | Bangunan 27 lantai | Luas total bangunan ± 120.000 m2 | Lokasi Kompleks Gedung DPR MPR RI di selatan gedung nusantara 1 | Biaya Pembangunan 1,8 T | Ide desain : “Gedung Berlubang” , bentuk bingkai sebagai manifestasi dari bingkai keberagaman.
Nama Proyek Gedung Baru DPR RI | Arsitek Rizal Syarifuddin dan Budi Asdar Sukada | Owner DPR RI Konsultan | Masterplan PT. Virama Karya Konsultan | Perencana PT. Yodya Karya | Manajemen Konstruksi PT. Ciria Jasa Tinggi | Bangunan 27 lantai | Luas total bangunan ± 120.000 m2 | Lokasi Kompleks Gedung DPR MPR RI di selatan gedung nusantara 1 | Biaya Pembangunan 1,8 T | Ide desain : “Gedung Berlubang” , bentuk bingkai sebagai manifestasi dari bingkai keberagaman.
No comments:
Post a Comment